Kartu Kredit Syariah (Syariah Card) yang dalam Islamic finance dikenalkan istilah Islamic cardatau shariah card di dunia yang menuju less cash society pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen dalam sistem pembayaran sebagai sarana mempermudah proses transaksi yang tidak tergantung kepada pembayaran kontan dengan membawa uang tunai yang berisiko.
Dalam beberapa literatur fikih kontemporer, status hukumnya sebagai objek atau media jasa kafalah (jaminan) yang disertai talangan pembayaran (qardh) serta jasa ijarah untuk kemudahan transaksi. Perusahaan perbankan dalam hal ini yang mengeluarkan kartu kredit (bukti kafalah) sebagai penjamin (kohl) bagi penggunakartu kredit tersebut dalam berbagai transaksi. Oleh karena itu, berlaku di sini hukumkafalah, qardh dan ijarah. Sementara dalam ketentuan Umum fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN¬MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006, tentang Syariah Card (Bithaqah rtiman/Credit Card).
Yang dimaksud dengan Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa. Para ulama membolehkan sistem dan praktik kafalah dalam muamalah berdasarkan dalil Alquran, Sunnah dan ijma’. Allah berfirman: “…dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf: 72). Ibnu Abbasmengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “za’im” dalam ayat tersebut adalah “kafir Nabi Muhammad saw.: “az-Za’im Gharirn” artinya; orang yang menjamin berarti berutang (sebab jaminan tersebut). (HR Abu Dawud, Turmudzi, lbnu Hibban). Ulama sepakat (ijma’) tentang bolehnya praktik kafalah karena lazim dibutuhkan dalam muamalah. (Lihat, Subulus Salam, 111/62, Al-Mabsuth, XIX/160, AI-Mughni, IV/534, Mughnil Muhtaj, 11/98). Kafalah pada dasarnya adalah akad tabarru’ (sukarela/voluntary) yang bernilai ibadah bagi penjamin karena termasuk kerja sama dalam kebajikan (ta’awun ‘alal birri), dan penjamin berhak meminta gantinya kembali kepada terutang, sepantasnyalah ia tidak meminta upah atas jasanya tersebut agar aman/ jauh dari syubhat.
Tetapi, kalau terutang sendiri yang memberinya sebagai hadiah atau hibah untuk mengungkapkan rasa terima kasihnya, sah-sah saja. Namun demikian, jika penjamin sendiri yang mensyaratkan imbalan jasa (semacam uang iuran administrasi kartu kredit dan sebagainya) tersebut dan tidak mau menjamin dengan sukarela, maka dibolehkan bagi pengguna jasa jaminan memenuhi tuntutan tersebut bila diperlukan seperti kebutuhan yang lazim dalam perjalanan studi,transaksi bisnis, kegiatan sosial, urusan pribadi dan sebagainya. Secara prinsip kartu kredit tersebut dibolehkan syariah selama dalam praktiknya tidak bertransaksi dengan sistem riba yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan utang kepada penjamin lewat jatuh tempo pembayaran atau menunggak. Di samping itu ketentuan uang jasa kafalah tadi tidak boleh terlalu mahal sehingga memberatkan pihak terutang atau terlalu besar melebihi batas rasional, agar terjaga tujuan asal dari kafalah, yaitu jasa pertolongan berupajaminan utang kepada merchant, penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kredit tertentu. (Lihat, DR Wahbah az-Zuhaili, al-Figih al-Islami wa Adillatuhu, vol. V/130-161).
Dengan demikian, dibolehkan bagi umat Islam untuk menggunakan jasa kartu kredit (credit card) yang tidak memakai sistem bunga. Namun, bila terpaksa atau tuntutan kebutuhan mengharuskannya menggunakan kartu kredit biasa yang memakai ketentuan bunga, demi kemudahan transaksi dibolehkan memakai semua kartu kredit dengan keyakinan penuh menurut kondisi finansial dan ekonominya mampu membayar utang dan komitmen untuk melunasinya tepat waktu sebelum jatuh tempo agar tidak membayar utang. Hal ini berdasarkan prinsip fikih ‘Saddudz Dzarlah’, artinya sikap dan tindakan preventif untuk mencegah dari perbuatan dosa. Sebab, hukum pemakan dan pemberi uang riba adalah sama-sama haram berdasarkan riwayat lbnu Mas’ud bahwa: “Rasulullah saw. melaknat pemakan harta riba, pembayar riba, saksi transaksi ribawi dan penulisnya.” (HR Bukhari, Abu Dawud)
Pustaka
Buku pintar ekonomi syariah Oleh Ahmad Ifham Sholihin
Posting Komentar