• How We Do It

    How We Do It

    Aksi galang dana buat saudara kita di Palestina, dilaksanakan tahun 2012, bertempat di Jalan Slamet Riyadi Surakarta.

  • SET 1

    Sharia Economic Training 1

    Sharia Economic Training 1 dilaksankan tanggal 8-9 Desember tahun 2012 di Telaga Madirdo.

  • SET 2

    Sharia Economic Training 2

    Class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia nostra, per inceptos himenaeos. Nam consequat risus et lectus aliquet egestas.

  • SET 3

    Sharia Economic Training 3

    Nullam a massa ac arcu accumsan posuere. Donec vel nibh sit amet metus blandit rhoncus et vitae ipsum.

  • TEMILREG 2013

    Temu Ilmiah Regional 2013

    Suspendisse eleifend nulla in est euismod scelerisque. Etiam lacinia fermentum nunc id imperdiet.

  • Coming soon

    Musyawarah Regional 2013

    Akan dilaksanakan 22-23 Juni 2013 di Bumi Perkemahan, Sekipan, Tawangmangu.

PRESS RELEASE RE-ORGANISASI IMES PERIODE 2015/2016

0 comments

Surakarta, 17 Juni 2015 - IMES STIE Swasta Mandiri Surakarta telah mengadakan re-organisasi dari masa amanah 2014/2015 untuk masa amanah 2015/2016. Re-organisasi bertujuan untuk membentuk kepengurusan baru yang mana diharapkan akan lebih kondusif dari kepengurusan yang lama. Agenda tersebut dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 12 – 13 Juni 2015 di kampus al es’af yang beralamat di Jalan Tejonoto No. 1 Jogosuran, Danukusuman, Serengan, Surakarta. Agenda di hari pertama ialah pemilihan presiden baru IMES periode 2015/2016. Pemilihan presiden baru tersebut tidak berdasarkan voting melainkan menggunakan prinsip ajaran Islam, yakni musyawarah mufakat. Yang mana setiap angkatan mengusulkan satu mahasiswa untuk dicalonkan sebagai presiden dan kemudian calon presiden yang diusulkan ditanyai mengenai kesediaannya untuk menerima amanah sebagai presiden satu periode ke depan. Setelah itu, para calon presiden tersebut dipersilakan untuk meninggalkan ruangan sementara para peserta yang berada di dalam ruangan dengan dipandu oleh tiga dewan dimissioner memulai bermusyawarah untuk menentukan presiden KSEI IMES masa amanah periode 2015/2016.
Pembentukan struktur organisasi dan serah terima jabatan dilaksanakan di hari kedua (13/06/2015). Acara tersebut dilaksanakan di ruang 102 kampus al Es’af Surakarta dan diikuti oleh seluruh pengurus KSEI IMES al Es’af. Sholahuddin Ahmad; presiden IMES periode 2014/2015 membuka acara dengan sharing mengenai kondisi KSEI IMES selama kepengurusannya. Setelah itu, pembentukan struktur organisasi masa amanah periode 2015/2016 dipimpin oleh Presiden IMES 2015/2016, Azzam Mustaqim Rahmatullah. Setelah melewati berbagai perundingan dan pertimbangan dalam pembentukan struktur baru, sampailah pada acara terakhir yaitu serah terima jabatan. Acara tersebut ditutup pada pukul 14.00 WIB dengan diambilnya gambar penyerahan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan 2014/2015 oleh Sholahuddin Ahmad kepada Azzam Mustaqim R sebagai bentuk pergantian kepengurusan yang baru. Sementara itu, program kerja telah disepakati untuk dibahas oleh masing-masing divisi yang kemudian akan disampaikan ke forum atau rapat selanjutnya. Kerjasama antar pengurus kedepannya diharapkan selalu terjalin demi kelancaran organisasi. Hal ini, merupakan moment awal untuk melangkah dan berubah untuk lebih baik.


SALAM EKONOM RABBANI!!! :)


Read more

Asuransi Syariah Vs. Asuransi Konvensional

0 comments
Bahaya, kerusakan dan kerugian adalah kenyataan yang harus dihadapi manusia di dunia ini. Sehingga kemungkinan terjadi resiko dalam kehidupan, khususnya kehidupan ekonomi sangat besar. Tentu saja ini membutuhkan persiapan sejumlah dana tertentu sejak dini.
Oleh karena itu banyak orang mengambil cara dan sistem untuk dapat menghindari resiko kerugian dan bahaya tersebut. Diantaranya dengan asuransi yang merupakan sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan resiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.
Sistem ini sudah berkembang luas dinegara Indonesia secara khusus dan dunia secara umumnya. Sehingga memerlukan penjelasan permasalahan ini dalam tinjauan syari’at islam.
Asuransi Secara Umum
Kata asuransi ini dalam bahasa inggris disebut Insurance dan dalam bahasa prancis disebutAssurance. Sedangkan dalam bahasa arab disebut at-Ta’mien. Asuransi ini didefinisikan dalam kamus umum bahasa Indonesia sebagai perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu akan membayar uang kepada pihak yang lain, bila terjadi kecelakaan dan sebagainya, sedang pihak yang lain itu akan membayar iuran. [1]

Demikian juga telah didefinisikan dalam perundang-undangan negara Indonesia sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. [2]
Sedangkan sebagian ulama syari’at dan ahli fikih memberikan definisi yang beragam, diantaranya:
1. Pendapat pertama, asuransi adalah perjanjian jaminan dari fihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin atau ganti barang yang lain, kepada fihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau kepastian bahaya, yang dijelaskan dengan perjanjian, hal itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada perusahaan. [3]
2. Pendapat kedua, asuransi adalah perjanjian yang mengikat diri penanggung sesuai tuntutan perjanjian untuk membayar kepada pihak tertanggung atau nasabah yang memberikan syarat tanggungan untuk kemaslahatannya sejumlah uang atau upah rutin atau ganti harta lainnya pada waktu terjadinya musibah atau terwujudnya resiko yang telah dijelaskan dalam perjanjian. Hal tersebut diberikan sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan tertanggung kepada penanggung (pihak asuransi). [4]
3. Pendapat ketiga, asuransi adalah pengikatan diri pihak pertama kepada pihak kedua dengan memberikan ganti berupa uang yang diserahkan kepada pihak kedua atau orang yang ditunjuknya ketika terjadi resiko kerugian yang telah dijelaskan dalam akad. Itu sebagai imbalan dari yang diserahkan pihak kedua berupa sejumlah uang tertentu dalam bentuk angsuran atau yang lainnya. [5]
Dari definisi yang beraneka ragam tersebut terdapat kata sepakat dalam beberapa hal berikut ini:

  • Adanya ijab dan qabul dari pihak penanggung (al-Mu’ammin) dan tertanggung (al-Mu’ammin Lahu).
  •  Adanya obyek yang menjadi arahan asuransi.
  • Tertanggung menyerahkan kepada penanggung (pengelola asuransi) sejumlah uang baik dengan tunai atau angsuran sesuai kesepakatan kedua belah pihak, yang dinamakan premi.
  • Penanggung memberikan ganti kerugian kepada tertanggung apabila terjadi kerusakan seluruhnya atau sebagiannya. Inilah asuransi yang umumnya berlaku dan ini dinamakan asuransi konvensional (al-Ta’mien al-Tijaari) yang dilarang mayoritas ulama dan peneliti masalah kontemporer dewasa ini. Juga menjadi ketetapan majlis Hai’ah kibar Ulama (majlis ulama besar Saudi Arabia) no. 55 tanggal 4/4/1397 H dan ketetapan no 9 dari Majlis Majma’ al-Fiqh dibawah Munazhomah al-Mu’tamar al-Islami (OKI). [6]
Demikian juga diharamkan dalam keputusan al-Mu’tamar al-’Alami al-Awal lil Iqtishad al-Islami di Makkah tahun 1396H. [7]
Kemudian para ulama memberikan solusi dalam masalah ini dengan merumuskan satu jenis asuransi syari’at yang didasarkan kepada akad tabarru’at [8] yang dinamakan at-Ta’mien at-Ta’awuni(asuransi ta’awun) atau at-Ta’mien at-Tabaaduli.

Pengertian Asuransi Ta’awun (at-Ta’mien at-Ta’awuni)
Para ulama kontemporer mendefinisikan at-Ta’mien at-Ta’awuni dengan beberapa definisi, diantaranya:
1. Pendapat pertama, asuransi ta’awun adalah berkumpulnya sejumlah orang yang memiliki resiko bahaya tertentu. Hal itu dengan cara mereka mengumpulkan sejumlah uang secara berserikat. Sejumlah uang ini dikhususkan untuk mengganti kerugian yang sepantasnya kepada orang yang tertimpa kerugian diantara mereka. Apabila premi yang terkumpulkan tidak cukup untuk itu, maka anggota diminta mengumpulkan tambahan untuk menutupi kekurangan tersebut. Apabila lebih dari yang dikeluarkan dari ganti rugi tersebut maka setiap anggota berhak meminta kembali kelebihan tersebut. Setiap anggota dari asuransi ini adalah penanggung dan tertanggung sekaligus. Asuransi ini dikelola oleh sebagian anggotanya. Akan jelas gambaran jenis asuransi ini adalah seperti bentuk usaha kerjasama dan solidaritas yang tidak bertujuan mencari keuntungan (bisnis) dan tujuannya hanyalah mengganti kerugian yang menimpa sebagian anggotanya dengan kesepakatan mereka membaginya diantara mereka sesuai dengan tata cara yang dijelaskan. [9]
2. Pendapat kedua, asuransi ta’awun adalah kerjasama sejumlah orang yang memiliki kesamaan resiko bahaya tertentu untuk mengganti kerugian yang menimpa salah seorang dari mereka dengan cara mengumpulkan sejumlah uang untuk kemudian menunaikan ganti rugi ketika terjadi resiko bahaya yang sudah ditetapkan. [10]
3. Pendapat ketiga, asuransi ta’awun adalah berkumpulnya sejumlah orang membuat shunduq (tempat mengumpulkan dana) yang mereka danai dengan angsuran tertentu yang dibayar setiap dari mereka. Setiap mereka mengambil dari shunduq tersebut bagian tertentu apabila tertimpa kerugian (bahaya) tertentu.
4. Pendapat keempat, asuransi ta’awun adalah berkumpulnya sejumlah orang yang menanggung resiko bahaya serupa dan setiap mereka memiliki bagian tertentu yang dikhususkan untuk menunaikan ganti rugi yang pantas bagi yang terkena bahaya. Apabila bagian yang terkumpul (secara syarikat) tersebut melebihi yang harus dikeluarkan sebagai ganti rugi maka anggota memiliki hak untuk meminta kembali. Apabila kurang maka para anggota diminta untuk membayar iuran tambahan untuk menutupi kekurangannya atau dikurangi ganti rugi yang seharusnya sesuai ketidak mampuan tersebut. Anggota asuransi ta’awun ini tidak berusaha merealisasikan keuntungan namun hanya berusaha mengurangi kerugian yang dihadapi sebagian anggotanya, sehingga mereka melakukan akad transaksi untuk saling membantu menanggung musibah yang menimpa sebagian mereka. [11]
Sehingga dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa asuransi ta’awun adalah bergeraknya sejumlah orang yang masing-masing sepakat untuk mengganti kerugian yang menimpa salah seorang dari mereka sebagai akibat resiko bahaya tertentu dan itu diambil dari kumpulan iuran yang setiap dari mereka telah bersepakat membayarnya. Ini adalah akad tabarru’ yang bertujuan saling membantu dan tidak bertujuan perniagaan dan cari keuntungan. Sebagaimana juga akad ini tidak terkandung riba, spekulasi terlarang, gharar dan perjudian. (tentang gharar, baca juga artikelMengenal Jual-Beli Gharar)
Gambaran paling gampangnya adalah misalnya ada satu keluarga atau sejumlah orang membuat shunduq lalu mereka menyerahkan sejumlah uang yang nantinya dari kumpulan uang tersebut digunakan untuk ganti rugi kepada anggotanya yang mendapatkan musibah (bahaya). Apabila uang yang terkumpul tersebut tidak menutupinya, maka mereka menutupi kekurangannya. Apabila berlebih setelah penunaian ganti rugi tersebut maka dikembalikan kepada mereka atau dijadikan modal untuk masa yang akan datang. Hal ini mungkin dapat diperluas menjadi satu lembaga atau yayasan yang memiliki petugas yang khusus mengelolanya untuk mendapatkan dan menyimpan uang-uang tersebut serta mengeluarkannya. Lembaga ini boleh juga memiliki pengelola yang merencanakan rencana kerja dan managementnya. Semua pekerja dan petugas berikut pengelolanya mendapatkan gaji tertentu atau mereka melakukannya dengan sukarela. Namun semua harus dibangun untuk tidak cari keuntungan (bisnis) dan seluruh sisinya bertujuan untuk ta’awun (saling tolong menolong). [12]
Dari sini dapat dijelaskan karekteristik asuransi ta’awun sebagai berikut:
·    Tujuan dari asuransi ta’awun adalah murni takaful dan ta’awun (saling tolong menolong) dalam menutup kerugian yang timbul dari bahaya dan musibah.
·       Akad asuransi ta’awun adalah akad tabarru’. Hal ini tampak tergambarkan dalam hubungan antara nasabah (anggotanya), dimana bila kurang mereka menambah dan bila lebih mereka punya hak minta dikembalikan sisanya.
·     Dasar fikroh asuransi ta’awun ditegakkan pada pembagian kerugian bahaya tertentu atas sejumlah orang, dimana setiap orang memberikan saham dalam membantu menutupi kerugian tersebut diantara mereka. Sehingga orang yang ikut serta dalam asuransi ini saling bertukar dalam menanggung resiko bahaya diantara mereka.
·       Pada umumnya asuransi ta’awun ini berkembang pada kelompok yang punya ikatan khusus dan telah lama, seperti kekerabatan atau satu pekerjaan (profesi).
·    Penggantian ganti rugi atas resiko bahaya yang ada diambil dari yang ada di shunduq (simpanan) asuransi, apabila tidak mencukupi maka terkadang diminta tambahan dari anggota atau mencukupkan dengan menutupi sebagian kerugian saja. [13]
Perbedaan Antara Asuransi Ta’awun dan Konvensional. [14]
Dari karekteristik diatas dan definisi yang disampaikan para ulama kontemporer tentang asuransi ta’awun dapat dijelaskan perbedaan antara asuransi ini dengan yang konvensional. Diantaranya:
1. Asuransi ta’awun termasuk akad tabarru yang bermaksud murni takaful dan ta’awun (saling tolong menolong) dalam menutup kerugian yang timbul dari bahaya dan musibah. Sehingga premi dari anggotanya bersifat hibah (tabarru’). Berbeda dengan asuransi konvensional yang bermaksud mencari keuntungan berdasarkan akad al-Mu’awwadhoh al-Ihtimaliyah (bisnis oriented yang berspekulasi yang dalam bahasa Prancis contrats aleatoirs).

2. Penggantian ganti rugi atas resiko bahaya dalam asuransi ta’awun diambil dari jumlah premi yang ada di shunduq (simpanan) asuransi. Apabila tidak mencukupi maka adakalanya minta tambahan dari anggota atau mencukupkan dengan menutupi sebagian kerugian saja. Sehingga tidak ada keharusan menutupi seluruh kerugian yang ada bila anggota tidak sepakat menutupi seluruhnya. Berbeda dengan asuransi konvensional yang mengikat diri untuk menutupi seluruh kerugian yang ada (sesuai kesepakatan) sebagai ganti premi asuransi yang dibayar tertanggung. Hal ini menyebabkan perusahaan asuransi mengikat diri untuk menanggung semua resiko sendiri tanpa adanya bantuan dari nasabah lainnya. Oleh karena itu tujuan akadnya adalah cari keuntungan, namun keuntungannya tidak bias untuk kedua belah pihak. Bahkan apabila perusahaan asuransi tersebut untung maka nasabah (tertanggung) merugi dan bila nasabah (tertanggung) untung maka perusahaan tersebut merugi. Dan ini merupakan memakan harta dengan batil karena berisi keuntungan satu pihak diatas kerugian pihak yang lainnya.
3. Dalam asuransi konvensional bisa jadi perusahaan asuransi tidak mampu membayar ganti rugi kepada nasabahnya apabila melewati batas ukuran yang telah ditetapkan perusahaan untuk dirinya. Sedangkan dalam asuransi ta’awun, seluruh nasabah tolong menolong dalam menunaikan ganti rugi yang harus dikeluarkan dan pembayaran ganti rugi sesuai dengan yang ada dari peran para anggotanya.
4. Asuransi ta’awun tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan dari selisih premi yang dibayar dari ganti rugi yang dikeluarkan. Bahkan bila ada selisih (sisa) dari pembayaran klaim maka dikembalikan kepada anggota (tertanggung). Sedangkan sisa dalam perusahaan asuransi konvensional dimiliki perusahaan.
5. Penanggung (al-Mu’ammin) dalam asuransi ta’awun adalah tertanggung (al-Mu’ammin Lahu) sendiri. Sedangkan dalam asuransi konvensional, penanggung (al-Mu’ammin) adalah pihak luar.
6. Premi yang dibayarkan tertanggung dalam asuransi ta’awun digunakan untuk kebaikan mereka seluruhnya. Karena tujuannya tidak untuk berbisnis dengan usaha tersebut, namun dimaksudkan untuk menutupi ganti kerugian dan biaya operasinal perusahaan saja Sedangkan dalam system konvensional premi tersebut digunakan untuk kemaslahatan perusahaan dan keuntungannya semata Karena tujuannya adalah berbisnis dengan usaha asuransi tersenut untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari pembayaran premi para nasabahnya.
7. Asuransi ta’awun bebas dari riba, spekulasi dan perjudian serta gharar yang terlarang. Sedangkan asuransi konvensional tidak lepas dari hal-hal tersebut.
8. Dalam asuransi ta’awun, hubungan antara nasabah dengan perusahaan asuransi ta’awun ada pada asas berikut ini:
a. Pengelola perusahaan melaksanakan managemen operasional asuransi berupa menyiapkan surat tanda keanggotaan (watsiqah), mengumpulkan premi, mengeluarkan klaim (ganti rugi) dan selainnya dari pengelolaannya dengan mendapatkan gaji tertentu yang jelas. Itu karena mereka menjadi pengelola operasional asuransi dan ditulis secara jelas jumlah fee (gaji) tersebut.
b. Pengelola perusahaan melakukan pengembangan modal yang ada untuk mendapatkan izin membentuk perusahaan dan juga memiliki kebolehan mengembangkan harta asuransi yang diserahkan para nasabahnya. Dengan ketentuan mereka berhak mendapatkan bagian keuntungan dari pengembangan harta asuransi sebagai mudhoorib (pengelola pengembangan modal denganmudhorabah).
c. Perusahaan memiliki dua hitungan yang terpisah. Pertama untuk pengembangan modal perusahaan dan kedua hitungan harta asuransi dan sisa harta asuransi murni milik nasabah (pembayar premi).
d. Pengelola perusahaan bertanggung jawab apa yang menjadi tanggung jawab al-Mudhoorib dari aktivitas pengelolaan yang berhubungan dengan pengembangan modal sebagai imbalan bagian keuntungan mudhorabah, sebagaimana juga bertanggung jawab pada semua pengeluaran kantor asuransi sebagai imbalan fee (gaji) pengelolaan yang menjadi hak mereka. [15]
Sedangkan hubungan antara nasabah dengan perusahan asuransi dalam asuransi konvensional adalah semua premi yang dibayar nasabah (tertanggung) menjadi harta milik perusahaan yang dicampur dengan modal perusahaan sebagai imbalan pembayaran klaim asuransi. Sehingga tidak ada dua hitungan yang terpisah.
1. Nasabah dalam perusahaan asuransi ta’awun dianggap anggota syarikat yang memiliki hak terhadap keuntungan yang dihasilkan dari usaha pengembangan modal mereka. Sedangkan dalam asuransi konvensional, para nasabah tidak dianggap syarikat, sehingga tidak berhak sama sekali dari keuntungan pengembangan modal mereka bahkan perusahan sendirilah yang mengambil seluruh keuntungan yang ada.
2. Perusahaan asuransi ta’awun tidak mengembangkan hartanya pada hal-hal yang diharamkan. Sedangkan asuransi konvensional tidak memperdulikan hal dan haram dalam pengembangan hartanya.
Demikianlah beberapa perbedaan yang ada. Mudah-mudahan semakin memperjelas permasalahan asuransi ta’awun ini. Wabillahittaufiq.



Referensi:
1.    Abhats Hai’at Kibar Ulama, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (al-Lajnah ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta)
2.    Al-’Uquud Al-Maaliyah Al-Murakkabah, Dirasat fiqhiyah ta’shiliyah wa tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani, cetakan pertama tahun 2006M, Dar Kunuuz Isybiliyaa, KSA
3.    al-Fiqhu al-Muyassarah, Qismu al-Mu’amalat Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa, cetakan pertama tahun 1425H, Madar Al Wathoni LinNasyr, Riyadh, KSA
4.    Fiqhu an-Nawaazil, Dirasah Ta’shiliyah Tathbiqiyat, DR. Muhammad bin Husein al-Jiezaani, cetakan pertama tahun 1426H, dar Ibnu al-Juazi.
5.    Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du’aijii berjudul Ru’yat Syar’iyah fi Syarikat al-Ta’miin al Ta’aawuniyah Hal 2. (lihat aldoijy@awalnet.net.sa atau www.saaid.net)

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Dipublikasi ulang dari www.ekonomisyariat.com




Read more

Kartu Kredit Syariah

0 comments
Kartu Kredit Syariah (Syariah Card) yang dalam Islamic finance dikenalkan istilah Islamic cardatau shariah card di dunia yang menuju less cash society pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen dalam sistem pembayaran sebagai sarana mempermudah proses transaksi yang tidak tergantung kepada pembayaran kontan dengan membawa uang tunai yang berisiko.
Dalam beberapa literatur fikih kontemporer, status hukumnya sebagai objek atau media jasa kafalah (jaminan) yang disertai talangan pembayaran (qardh) serta jasa ijarah untuk kemudahan transaksi. Perusahaan perbankan dalam hal ini yang mengeluarkan kartu kredit (bukti kafalah) sebagai penjamin (kohl) bagi penggunakartu kredit tersebut dalam berbagai transaksi. Oleh karena itu, berlaku di sini hukumkafalahqardh dan ijarah. Sementara dalam ketentuan Umum fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN¬MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006, tentang Syariah Card (Bithaqah rtiman/Credit Card).
Yang dimaksud dengan Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa. Para ulama membolehkan sistem dan praktik kafalah dalam muamalah berdasarkan dalil Alquran, Sunnah dan ijma’. Allah berfirman: “…dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf: 72). Ibnu Abbasmengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “za’im” dalam ayat tersebut adalah “kafir Nabi Muhammad saw.: “az-Za’im Gharirn” artinya; orang yang menjamin berarti berutang (sebab jaminan tersebut). (HR Abu Dawud, Turmudzi, lbnu Hibban). Ulama sepakat (ijma’) tentang bolehnya praktik kafalah karena lazim dibutuhkan dalam muamalah. (Lihat, Subulus Salam, 111/62, Al-Mabsuth, XIX/160, AI-Mughni, IV/534, Mughnil Muhtaj, 11/98). Kafalah pada dasarnya adalah akad tabarru’ (sukarela/voluntary) yang bernilai ibadah bagi penjamin karena termasuk kerja sama dalam kebajikan (ta’awun ‘alal birri), dan penjamin berhak meminta gantinya kembali kepada terutang, sepantasnyalah ia tidak meminta upah atas jasanya tersebut agar aman/ jauh dari syubhat.
Tetapi, kalau terutang sendiri yang memberinya sebagai hadiah atau hibah untuk mengungkapkan rasa terima kasihnya, sah-sah saja. Namun demikian, jika penjamin sendiri yang mensyaratkan imbalan jasa (semacam uang iuran administrasi kartu kredit dan sebagainya) tersebut dan tidak mau menjamin dengan sukarela, maka dibolehkan bagi pengguna jasa jaminan memenuhi tuntutan tersebut bila diperlukan seperti kebutuhan yang lazim dalam perjalanan studi,transaksi bisnis, kegiatan sosial, urusan pribadi dan sebagainya. Secara prinsip kartu kredit tersebut dibolehkan syariah selama dalam praktiknya tidak bertransaksi dengan sistem riba yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan utang kepada penjamin lewat jatuh tempo pembayaran atau menunggak. Di samping itu ketentuan uang jasa kafalah tadi tidak boleh terlalu mahal sehingga memberatkan pihak terutang atau terlalu besar melebihi batas rasional, agar terjaga tujuan asal dari kafalah, yaitu jasa pertolongan berupajaminan utang kepada merchant, penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kredit tertentu. (Lihat, DR Wahbah az-Zuhaili, al-Figih al-Islami wa Adillatuhu, vol. V/130-161).
Dengan demikian, dibolehkan bagi umat Islam untuk menggunakan jasa kartu kredit (credit card) yang tidak memakai sistem bunga. Namun, bila terpaksa atau tuntutan kebutuhan mengharuskannya menggunakan kartu kredit biasa yang memakai ketentuan bunga, demi kemudahan transaksi dibolehkan memakai semua kartu kredit dengan keyakinan penuh menurut kondisi finansial dan ekonominya mampu membayar utang dan komitmen untuk melunasinya tepat waktu sebelum jatuh tempo agar tidak membayar utang. Hal ini berdasarkan prinsip fikih ‘Saddudz Dzarlah’, artinya sikap dan tindakan preventif untuk mencegah dari perbuatan dosa. Sebab, hukum pemakan dan pemberi uang riba adalah sama-sama haram berdasarkan riwayat lbnu Mas’ud bahwa: “Rasulullah saw. melaknat pemakan harta riba, pembayar riba, saksi transaksi ribawi dan penulisnya.” (HR Bukhari, Abu Dawud)
Pustaka
Buku pintar ekonomi syariah Oleh Ahmad Ifham Sholihin


Read more

Prinsip Seorang Muslim Kala Mengais Rizki dan Ingin Sembuh dari Penyakit

0 comments
Dalam mengais rezeki, hendaknya setiap muslim selalu berprinsip mencari yang halal, bukan sekedar mendapatkan yang banyak. Begitu pula saat menerima cobaan berupa sakit, maka hendaknya memperhatikan pengobatan yang disyariatkan agama, tidak berprinsip “yang penting cepat sembuh.” Mari kita perhatikan hal-hal yang menyangkut cara berpikir yang harus ada pada diri seorang muslim.
1. Rezeki setiap manusia bahkan setiap makhluk sudah dijamin Allah Ta’ala
{وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأرض إِلا عَلَى الله رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ } [هود: 6]
Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata (Al Lauh Al Mahfuz).” (QS. Huud: 6).
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah ta’ala mengabarkan bahwasanya Dia Yang menjamin akan rezeki seluruh makhluk, dari seluruh binatang melata di bumi, besar kecil dan daratan atau lautannya.” (Lihat kitab Tafsir Al Quran Al Azhim, pada ayat di atas).
Syaikh As Sa’dy rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah seluruh yang berjalan di atas muka bumi baik dari manusia atau hewan darat atau laut, maka Allah Ta’ala telah menjamin rezeki dan makanan mereka, semuanya ditanggung Allah.” (Lihat kitab Taisir Al Karim Ar Rahman di dalam ayat di atas).
{وَكَأَيِّنْ مِنْ دَابَّةٍ لا تَحْمِلُ رِزْقَهَا الله يَرْزُقُهَا وَإِيَّاكُمْ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ} [العنكبوت: 60]
Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezekinya sendiri.  Allah-lah yang memberi rezeki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Ankabut: 60).
2.  Rezeki setiap manusia sudah ditakdirkan Allah Ta’ala
Oleh karenanya, tidak akan pernah si A mengambil dan mendapatkan rezeki kecuali yang sudah ditakdirkan untuknya. Tidak akan pernah mungkin si A mengambil rezeki yang telah di tetapkan dalam takdir Allah untuk si B.
عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ عَبْدِ الله رضى الله عنه قَالَ حَدَّثَنَا رَسُولُ الله -صلى الله عليه وسلم- وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوقُ « إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِى بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِى ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِى ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِىٌّ أَوْ سَعِيدٌ فَوَالَّذِى لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُونَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُونَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا ».
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan: “Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nutfah, kemudian menjadi ‘Alaqoh (segumpal darah) selama itu juga lalu menjadi Mudhghoh (segumpal daging) selama itu juga, kemudian diutuslah Malaikat untuk meniupkan ruh kepadanya lalu diperintahkan untuk menuliskan empat kata : Rizki, Ajal, Amal dan Celaka/bahagianya. Maka demi Allah yang tiada Tuhan selainnya, ada seseorang di antara kalian yang mengerjakan amalan ahli surga sehingga tidak ada jarak antara dirinya dan surga kecuali sehasta saja. kemudian ia didahului oleh ketetapan Alloh lalu ia melakukan perbuatan ahli neraka dan ia masuk neraka. Ada di antara kalian yang mengerjakan amalan ahli neraka sehingga tidak ada lagi jarak antara dirinya dan neraka kecuali sehasta saja. kemudian ia didahului oleh ketetapan Alloh lalu ia melakukan perbuatan ahli surga dan ia masuk surga.” (HR. Tirmidzi).
A Hasan Al Bashri rahimahullah pernah ditanya: “Apa Rahasia di dalam zuhudmu di dalam dunia?” Beliau menjawab,
علمت بأن رزقي لن يأخذه غيري فاطمئن قلبي له , وعلمت بأن عملي لا يقوم به غيري فاشتغلت به , وعلمت أن الله مطلع علي فاستحيت أن أقابله على معصية , وعلمت أن الموت ينتظرني فأعددت الزاد للقاء الله
Aku telah mengetahui bahwa rezekiku tidak akan pernah ada yang mengambilnya selainku, maka tenanglah hatiku untuknya, dan aku telah mengetahui bahwa ilmuku tidak akan ada yang melaksanakannya selainku, maka aku menyibukkan diri dengannya, aku telah mengetahui bahwa Allah mengawasiku, maka aku malu berhadapan dengannya dalam keadaan maksiat, aku telah mengetahui bahwa kematian menghadangku, maka aku telah siapkan untuk bekal bertemu dengan Allah.”
قال البيهقي بسنده إلى مُحَمَّدَ بْنَ أَبِي عَبْدَانَ،أنه قَالَ: قِيلَ لِحَاتِمٍ الأصَمِّ: عَلَى مَا بَنَيْتَ أَمَرَكَ هَذَا مِنَ التَّوَكُّلِ؟ قَالَ: عَلَى أَرْبَعِ خِلالٍ: ” عَلِمْتُ أَنَّ رِزْقِي لا يَأْكُلُهُ غَيْرِي، فَلَسْتُ اهْتَمُّ لَهُ، وَعَلِمْتُ أَنَّ عَمَلِي لا يَعْمَلُهُ غَيْرِي، فَأَنَا مَشْغُولٌ بِهِ، وَعَلِمْتُ أَنَّ الْمَوْتَ يَأْتِينِي بَغْتَةً، فَأَنَا أُبَادِرَهُ، وَعَلِمْتُ أَنِّي بِعَيْنِ اللهِ فِي كُلِّ حَالٍ، فَأَنَا مُسْتَحْيِيٍ مِنْهُ “
Al Baihaqi meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Muhammad bin Abi Abdan beliau berkata: “Hatim Al Asham pernah bertanya: “Atas apa kamu membangun perkaramu ini adalah merupakan sikap tawakkal?“ Beliau berkata, “Di atas empat perkara: “Aku telah mengetahuI bahwa rezekiku tidak ada yang akan memakannya selainku, maka aku tidak memperhatikannya, aku telah mengetahui bahwa ilmuku tidak ada yang akan mengamalkannya selainku maka aku sibuk dengannya, aku telah mengetahui bajwa kematian akan mendatangiku secara tiba-tiba maka aku bersegera (mengambil bekal) dan aku telah mengetahui bahwa aku senantiasa dalam penglihatan Allah setiap saat, maka aku malu dari-Nya.” (Atsar riwayat Al Baihaqi).
3. Seorang manusia tidak akan pernah dicabut nyawanya melainkan sudah menyempurnakan rezeki yang ditakdirkan untuknya
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ الله رضى الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ الله -صلى الله عليه وسلم- «أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا الله وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا الله وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ».
Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Wahai manusia, bertakwalah kalian kepada Allah dan perbaikilah di dalam mencari (rezeki), karena sesungguhnya setiap yang yang bernyawa tidak akan pernah mati sampai dia menyempurnakan rezekinya, meskipun kadang terlambat datang untuknya, maka bertakwalah kalian kepada Allah dan perbaikilah dalam mencari (rezeki), (yaitu) ambillah apa yang telah dihalalkan tinggalkanlah apa yang telah diharamkan.” (HR. Ibnu Majah).
4. Allah-lah satu-satu-Nya yang menyembuhkan penyakit
{وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ} [الشعراء: 80]
Dan apabila aku sakit, Dialah Yang menyembuhkan aku.” (QS. Asy Syu’ara:80).
عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا أَتَى مَرِيضًا – أَوْ أُتِىَ بِهِ – قَالَ «أَذْهِبِ الْبَاسَ رَبَّ النَّاسِ ، اشْفِ وَأَنْتَ الشَّافِى لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ ، شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا»
Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika menjenguk orang sakit atau di datangkan kepada beliau, beliau berdoa: “Adz-hibil ba’sa robban naasi, isyfi wa antasy syaafi, laa syifaa-a illa syifaa-uka, syifa-an laa yughodiru saqoman” (Hilangkanlah penyakit, wahai penguasa manusia, sembuhkanlah sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penyembuh, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan satu penyakit pun).” (HR. Bukhari).
Dan Allah telah memerintahkan kita untuk tidak berobat dengan sesuatu yang haram. Mari perhatikan perkataan seorang shahabat nabi yang mengambil 70 surat langsung dari mulut Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam, berkata Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
إِنَّ الله لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian di dalam sesuatu yang telah diharamkan-Nya atas kalian.” (HR. Bukhari).
5. Penyakit merupakan penebus dosa
عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِى وَقَّاصٍ رضى الله عنه قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ الله أَىُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلاَءً قَالَ «الأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الأَمْثَلُ فَالأَمْثَلُ يُبْتَلَى الْعَبْدُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَإِنْ كَانَ فِى دِينِهِ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلاَؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِى دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِىَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَمَا يَبْرَحُ الْبَلاَءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِى عَلَى الأَرْضِ وَمَا عَلَيْهِ مِنْ خَطِيئَةٍ»
Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu berkata, “Wahai Rasulullah, manusia manakah yang paling berat ujiannya?” Beliau bersabda, “Para Nabi kemudian orang-orang yang di bawahnya kemudian orang-orang yang di bawahnya. Seorang hamba akan diuji sesuai dengan (kualitas) agamanya, jika di dalam agamanya terdapat kekuatan maka akan bertambah berat ujiannya, dan jika di dalam agamanya terdapat kelemahan maka dia akan diuji sesuai dengan kekuatan agamanaya. Masih saja ujian diarasakan oleh seorang hamba sampai dia berjalan di atas bumi dan akhirnya dalam keadaan tidak mempunyai dosa.” (HR. Ibnu Majah)
6. Sembuh atau tidak sembuh sudah ditakdirkan Allah Ta’ala
Terakhir, kawan pembaca…
Sesudah membaca tulisan singkat ini, insyaAllah kita muslim yang tidak akan pernah:
  • Menanggalkan akidah kita, hanya untuk mendapatkan harta dunia yang tidak kekal dan tidak akan bisa dibawa ke dalam kubur.
  • Menanggalkan akidah kita, hanya untuk mendapatkan kesembuhan dari penyakit.
Beberapa contoh menanggalkan akidah ketika mengais rezeki
  1. Meminta bantuan kepada jin, khadam, orang pintar, para dukun, tukang sihir dalam mendatangkan harta.
  2. Memakai jimat baik dicincin, di gantung di toko, di gantung di dalam rumah, yang diyakini pemulus rezeki.
  3. Memakai segala cara untuk mendapatkan harta baik dengan; menipu, mencuri, memalsukan data, korupsi, memalsukan barang dan sebagainya, dan ini poin lebih ringan daripada no 1 dan 2. Dan masih banyak cara yang lain yang haram.
Beberapa contoh menanggalkan akidah ketika berobat
  1. Mendatangi orang pintar, ahli magic spiritual yang mengobati dengan meminta bantuan jin.
  2. Memakai jimat yang diyakini menyembuhkan penyakit
  3. Membuat sesajen yang diperuntukkan kepada selain Allah sebagai syarat kesembuhan penyakit.
Tulisan singkat ini tidak lain agar kaum muslim lebih memperhatikan bagaimana mengais rezeki yang halal dan bagaimana berobat dengan cara yang halal, daripada hanya memperhatikan yang penting banyak dapat harta atau yang penting cepat sembuh, tetapi dapat murka dan siksa Allah Ta’ala.
Tapi jika dengan cara yang halal akhirnya banyak dapat rezeki dan cepat sembuh dari penyakit, maka itu adalah karunia dari Allah Ta’ala yang harus lebih disyukuri. Wallahu a’lam.
*) Ahad, 28 Shafar 1433H, Dammam KSA
Penulis: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc
Artikel muslim.or.id


Read more

Sikap Takwa Seperti Inilah Pemicu Yahudi Masuk Islam

0 comments

Banyak kalangan menganggap takwa berarti takut kepada Allah dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Asumsi semacam ini sah-sah saja, tapi belum sepenuhnya mewakili esensi takwa, apalagi jika dikaitkan dengan upaya mengaktualkan terma takwa ini tak hanya untuk kesalehan individual, tapi juga untuk melahirkan kesalehan sosial yang berdampak besar bagi kemakmuran yang bersendikan keadilan.


Secara bahasa, takwa berasal dari kata wiqayah: memelihara diri dari segala hal yang merusak dan merugikan diri kita. Allah SWT berfirman: "Dan peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus menimpa orangorang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras sisksa-Nya." (QS Al-Anfaal [8]: 25).



Menghindar dan menjaga diri dari fitnah serta kemurkaan Allah dengan menjalankan sunnatullah secara benar dalam tataran kosmos ataupun sosial dan pranata hukum, juga adalah esensi takwa kepada Allah SWT.

Negara dan bangsa kita yang mayoritas Muslim ini mengalami krisis keadilan dan penegakan hukum yang parah. Ajaran Islam yang dianut oleh mayoritas bangsa ini harus proaktif mengatasi krisis tersebut. Salah satunya, dengan cara mem-breakdown terma takwa ke dalam reformasi mental para penegak hukum di negeri ini.


Oleh Alquran dinyatakan bersikap adil dalam menegakkan hukum adalah wujud takwa. (AlMaidah [5]: 8). Sikap tegas dan tanpa pandang bulu meski diberlakukan terhadap diri sendiri dan kerabatnya, dalam penegakan hukum hanya bisa dilakukan oleh pemimpin yang takwa kepada Allah. 



"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan." (An-Nisaa' [4]: 135).



Dalam praktiknya, para pemimpin yang bertakwa seperti Ali bin Abi Thalib berlaku tawadlu dan taat terhadap putusan hukum, meskipun perkaranya untuk klaim baju besi yang dikuasai seorang Yahudi dikalahkan oleh Qadhi Syuraih di sidang pengadilan. Pasalnya, sang khalifah mengajukan saksi, yaitu Hasan, putranya sendiri, dan Qanbar, pembantunya. Oleh Syuraih, saksi dari kerabat seperti ini ditolak karena dianggap bisa menimbulkan bias. Akhirnya, sang Qadhi memenangkan si Yahudi dan Khalifah Ali pun menerimanya dengan ikhlas.



Sikap tawadlu yang lahir dari takwa inilah justru memicu si Yahudi masuk Islam. "Duhai Amirul Mukminin, Anda mengajukan saya kepada Qadhi bawahan Anda, tapi dia malah memenangkan saya atas Anda. Saya bersaksi bahwa ini adalah kebenaran dan saya bersaksi tiada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah," ujar warga Yahudi itu. Subhanallah! (Rpkl)


Read more

Sharia Economic Championsip

0 comments



Read more

Srikandi Mother Are Shiny Heroes

1 comments



Read more