Bahaya, kerusakan dan kerugian adalah
kenyataan yang harus dihadapi manusia di dunia ini. Sehingga kemungkinan
terjadi resiko dalam kehidupan, khususnya kehidupan ekonomi sangat besar. Tentu
saja ini membutuhkan persiapan sejumlah dana tertentu sejak dini.
Oleh karena itu banyak orang mengambil
cara dan sistem untuk dapat menghindari resiko kerugian dan bahaya tersebut.
Diantaranya dengan asuransi yang merupakan sebuah sistem untuk merendahkan
kehilangan finansial dengan menyalurkan resiko kehilangan dari seseorang atau
badan ke lainnya.
Sistem
ini sudah berkembang luas dinegara Indonesia secara khusus dan dunia secara
umumnya. Sehingga memerlukan penjelasan permasalahan ini dalam tinjauan
syari’at islam.
Asuransi Secara Umum
Kata asuransi ini dalam
bahasa inggris disebut Insurance dan dalam bahasa prancis disebutAssurance. Sedangkan dalam bahasa arab disebut at-Ta’mien. Asuransi ini didefinisikan dalam kamus umum bahasa
Indonesia sebagai perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu akan membayar
uang kepada pihak yang lain, bila terjadi kecelakaan dan sebagainya, sedang
pihak yang lain itu akan membayar iuran. [1]
Demikian juga telah didefinisikan dalam
perundang-undangan negara Indonesia sebagai perjanjian antara dua pihak atau
lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung
jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. [2]
Sedangkan sebagian ulama syari’at dan ahli
fikih memberikan definisi yang beragam, diantaranya:
1. Pendapat pertama, asuransi adalah
perjanjian jaminan dari fihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk
memberi sejumlah harta atau upah secara rutin atau ganti barang yang lain,
kepada fihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi
musibah atau kepastian bahaya, yang dijelaskan dengan perjanjian, hal itu
sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada
perusahaan. [3]
2. Pendapat kedua, asuransi adalah
perjanjian yang mengikat diri penanggung sesuai tuntutan perjanjian untuk
membayar kepada pihak tertanggung atau nasabah yang memberikan syarat
tanggungan untuk kemaslahatannya sejumlah uang atau upah rutin atau ganti harta
lainnya pada waktu terjadinya musibah atau terwujudnya resiko yang telah
dijelaskan dalam perjanjian. Hal tersebut diberikan sebagai ganti angsuran atau
pembayaran yang diberikan tertanggung kepada penanggung (pihak asuransi). [4]
3. Pendapat ketiga, asuransi adalah
pengikatan diri pihak pertama kepada pihak kedua dengan memberikan ganti berupa
uang yang diserahkan kepada pihak kedua atau orang yang ditunjuknya ketika
terjadi resiko kerugian yang telah dijelaskan dalam akad. Itu sebagai imbalan
dari yang diserahkan pihak kedua berupa sejumlah uang tertentu dalam bentuk
angsuran atau yang lainnya. [5]
Dari definisi yang beraneka ragam tersebut
terdapat kata sepakat dalam beberapa hal berikut ini:
- Adanya ijab dan qabul dari pihak penanggung (al-Mu’ammin) dan tertanggung (al-Mu’ammin Lahu).
- Adanya obyek yang menjadi arahan asuransi.
- Tertanggung menyerahkan kepada penanggung (pengelola asuransi) sejumlah uang baik dengan tunai atau angsuran sesuai kesepakatan kedua belah pihak, yang dinamakan premi.
- Penanggung memberikan ganti kerugian kepada tertanggung apabila terjadi kerusakan seluruhnya atau sebagiannya. Inilah asuransi yang umumnya berlaku dan ini dinamakan asuransi konvensional (al-Ta’mien al-Tijaari) yang dilarang mayoritas ulama dan peneliti masalah kontemporer dewasa ini. Juga menjadi ketetapan majlis Hai’ah kibar Ulama (majlis ulama besar Saudi Arabia) no. 55 tanggal 4/4/1397 H dan ketetapan no 9 dari Majlis Majma’ al-Fiqh dibawah Munazhomah al-Mu’tamar al-Islami (OKI). [6]
Demikian juga diharamkan
dalam keputusan al-Mu’tamar
al-’Alami al-Awal lil Iqtishad al-Islami di Makkah tahun 1396H. [7]
Kemudian para ulama
memberikan solusi dalam masalah ini dengan merumuskan satu jenis asuransi
syari’at yang didasarkan kepada akad tabarru’at [8] yang dinamakan at-Ta’mien at-Ta’awuni(asuransi ta’awun) atau at-Ta’mien at-Tabaaduli.
Pengertian Asuransi Ta’awun (at-Ta’mien at-Ta’awuni)
Para ulama kontemporer
mendefinisikan at-Ta’mien
at-Ta’awuni dengan beberapa
definisi, diantaranya:
1. Pendapat pertama, asuransi ta’awun
adalah berkumpulnya sejumlah orang yang memiliki resiko bahaya tertentu. Hal
itu dengan cara mereka mengumpulkan sejumlah uang secara berserikat. Sejumlah
uang ini dikhususkan untuk mengganti kerugian yang sepantasnya kepada orang
yang tertimpa kerugian diantara mereka. Apabila premi yang terkumpulkan tidak
cukup untuk itu, maka anggota diminta mengumpulkan tambahan untuk menutupi kekurangan
tersebut. Apabila lebih dari yang dikeluarkan dari ganti rugi tersebut maka
setiap anggota berhak meminta kembali kelebihan tersebut. Setiap anggota dari
asuransi ini adalah penanggung dan tertanggung sekaligus. Asuransi ini dikelola
oleh sebagian anggotanya. Akan jelas gambaran jenis asuransi ini adalah seperti
bentuk usaha kerjasama dan solidaritas yang tidak bertujuan mencari keuntungan
(bisnis) dan tujuannya hanyalah mengganti kerugian yang menimpa sebagian
anggotanya dengan kesepakatan mereka membaginya diantara mereka sesuai dengan
tata cara yang dijelaskan. [9]
2. Pendapat kedua, asuransi ta’awun adalah
kerjasama sejumlah orang yang memiliki kesamaan resiko bahaya tertentu untuk
mengganti kerugian yang menimpa salah seorang dari mereka dengan cara
mengumpulkan sejumlah uang untuk kemudian menunaikan ganti rugi ketika terjadi
resiko bahaya yang sudah ditetapkan. [10]
3. Pendapat ketiga, asuransi ta’awun
adalah berkumpulnya sejumlah orang membuat shunduq (tempat mengumpulkan dana)
yang mereka danai dengan angsuran tertentu yang dibayar setiap dari mereka.
Setiap mereka mengambil dari shunduq tersebut bagian tertentu apabila tertimpa
kerugian (bahaya) tertentu.
4. Pendapat keempat, asuransi ta’awun
adalah berkumpulnya sejumlah orang yang menanggung resiko bahaya serupa dan
setiap mereka memiliki bagian tertentu yang dikhususkan untuk menunaikan ganti
rugi yang pantas bagi yang terkena bahaya. Apabila bagian yang terkumpul
(secara syarikat) tersebut melebihi yang harus dikeluarkan sebagai ganti rugi
maka anggota memiliki hak untuk meminta kembali. Apabila kurang maka para
anggota diminta untuk membayar iuran tambahan untuk menutupi kekurangannya atau
dikurangi ganti rugi yang seharusnya sesuai ketidak mampuan tersebut. Anggota
asuransi ta’awun ini tidak berusaha merealisasikan keuntungan namun hanya
berusaha mengurangi kerugian yang dihadapi sebagian anggotanya, sehingga mereka
melakukan akad transaksi untuk saling membantu menanggung musibah yang menimpa
sebagian mereka. [11]
Sehingga dari keterangan
diatas dapat disimpulkan bahwa asuransi ta’awun adalah bergeraknya sejumlah
orang yang masing-masing sepakat untuk mengganti kerugian yang menimpa salah
seorang dari mereka sebagai akibat resiko bahaya tertentu dan itu diambil dari
kumpulan iuran yang setiap dari mereka telah bersepakat membayarnya. Ini adalah
akad tabarru’ yang bertujuan saling membantu dan tidak bertujuan perniagaan dan
cari keuntungan. Sebagaimana juga akad ini tidak terkandung riba, spekulasi
terlarang, gharar dan perjudian. (tentang gharar, baca juga artikelMengenal
Jual-Beli Gharar)
Gambaran paling gampangnya adalah misalnya
ada satu keluarga atau sejumlah orang membuat shunduq lalu mereka menyerahkan
sejumlah uang yang nantinya dari kumpulan uang tersebut digunakan untuk ganti
rugi kepada anggotanya yang mendapatkan musibah (bahaya). Apabila uang yang
terkumpul tersebut tidak menutupinya, maka mereka menutupi kekurangannya.
Apabila berlebih setelah penunaian ganti rugi tersebut maka dikembalikan kepada
mereka atau dijadikan modal untuk masa yang akan datang. Hal ini mungkin dapat
diperluas menjadi satu lembaga atau yayasan yang memiliki petugas yang khusus
mengelolanya untuk mendapatkan dan menyimpan uang-uang tersebut serta
mengeluarkannya. Lembaga ini boleh juga memiliki pengelola yang merencanakan
rencana kerja dan managementnya. Semua pekerja dan petugas berikut pengelolanya
mendapatkan gaji tertentu atau mereka melakukannya dengan sukarela. Namun semua
harus dibangun untuk tidak cari keuntungan (bisnis) dan seluruh sisinya
bertujuan untuk ta’awun (saling tolong menolong). [12]
Dari sini dapat dijelaskan karekteristik
asuransi ta’awun sebagai berikut:
· Tujuan
dari asuransi ta’awun adalah murni takaful dan ta’awun (saling tolong menolong)
dalam menutup kerugian yang timbul dari bahaya dan musibah.
· Akad
asuransi ta’awun adalah akad tabarru’. Hal ini tampak tergambarkan dalam
hubungan antara nasabah (anggotanya), dimana bila kurang mereka menambah dan
bila lebih mereka punya hak minta dikembalikan sisanya.
· Dasar
fikroh asuransi ta’awun ditegakkan pada pembagian kerugian bahaya tertentu atas
sejumlah orang, dimana setiap orang memberikan saham dalam membantu menutupi
kerugian tersebut diantara mereka. Sehingga orang yang ikut serta dalam
asuransi ini saling bertukar dalam menanggung resiko bahaya diantara mereka.
· Pada
umumnya asuransi ta’awun ini berkembang pada kelompok yang punya ikatan khusus
dan telah lama, seperti kekerabatan atau satu pekerjaan (profesi).
· Penggantian
ganti rugi atas resiko bahaya yang ada diambil dari yang ada di shunduq
(simpanan) asuransi, apabila tidak mencukupi maka terkadang diminta tambahan
dari anggota atau mencukupkan dengan menutupi sebagian kerugian saja. [13]
Perbedaan Antara Asuransi Ta’awun dan Konvensional.
[14]
Dari karekteristik diatas dan definisi
yang disampaikan para ulama kontemporer tentang asuransi ta’awun dapat
dijelaskan perbedaan antara asuransi ini dengan yang konvensional. Diantaranya:
1. Asuransi ta’awun
termasuk akad tabarru yang bermaksud murni takaful dan ta’awun (saling tolong
menolong) dalam menutup kerugian yang timbul dari bahaya dan musibah. Sehingga
premi dari anggotanya bersifat hibah (tabarru’).
Berbeda dengan asuransi konvensional yang bermaksud mencari keuntungan
berdasarkan akad al-Mu’awwadhoh
al-Ihtimaliyah (bisnis
oriented yang berspekulasi yang dalam bahasa Prancis contrats aleatoirs).
2. Penggantian ganti rugi atas resiko
bahaya dalam asuransi ta’awun diambil dari jumlah premi yang ada di shunduq
(simpanan) asuransi. Apabila tidak mencukupi maka adakalanya minta tambahan
dari anggota atau mencukupkan dengan menutupi sebagian kerugian saja. Sehingga
tidak ada keharusan menutupi seluruh kerugian yang ada bila anggota tidak
sepakat menutupi seluruhnya. Berbeda dengan asuransi konvensional yang mengikat
diri untuk menutupi seluruh kerugian yang ada (sesuai kesepakatan) sebagai
ganti premi asuransi yang dibayar tertanggung. Hal ini menyebabkan perusahaan
asuransi mengikat diri untuk menanggung semua resiko sendiri tanpa adanya
bantuan dari nasabah lainnya. Oleh karena itu tujuan akadnya adalah cari
keuntungan, namun keuntungannya tidak bias untuk kedua belah pihak. Bahkan
apabila perusahaan asuransi tersebut untung maka nasabah (tertanggung) merugi
dan bila nasabah (tertanggung) untung maka perusahaan tersebut merugi. Dan ini
merupakan memakan harta dengan batil karena berisi keuntungan satu pihak diatas
kerugian pihak yang lainnya.
3. Dalam asuransi konvensional bisa jadi
perusahaan asuransi tidak mampu membayar ganti rugi kepada nasabahnya apabila
melewati batas ukuran yang telah ditetapkan perusahaan untuk dirinya. Sedangkan
dalam asuransi ta’awun, seluruh nasabah tolong menolong dalam menunaikan ganti
rugi yang harus dikeluarkan dan pembayaran ganti rugi sesuai dengan yang ada
dari peran para anggotanya.
4. Asuransi ta’awun tidak dimaksudkan
untuk mencari keuntungan dari selisih premi yang dibayar dari ganti rugi yang
dikeluarkan. Bahkan bila ada selisih (sisa) dari pembayaran klaim maka
dikembalikan kepada anggota (tertanggung). Sedangkan sisa dalam perusahaan
asuransi konvensional dimiliki perusahaan.
5. Penanggung (al-Mu’ammin) dalam asuransi ta’awun adalah tertanggung (al-Mu’ammin Lahu) sendiri. Sedangkan dalam asuransi konvensional,
penanggung (al-Mu’ammin) adalah pihak luar.
6. Premi yang dibayarkan tertanggung dalam
asuransi ta’awun digunakan untuk kebaikan mereka seluruhnya. Karena tujuannya
tidak untuk berbisnis dengan usaha tersebut, namun dimaksudkan untuk menutupi
ganti kerugian dan biaya operasinal perusahaan saja Sedangkan dalam system
konvensional premi tersebut digunakan untuk kemaslahatan perusahaan dan
keuntungannya semata Karena tujuannya adalah berbisnis dengan usaha asuransi
tersenut untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari pembayaran
premi para nasabahnya.
7. Asuransi ta’awun bebas dari riba,
spekulasi dan perjudian serta gharar yang terlarang. Sedangkan asuransi
konvensional tidak lepas dari hal-hal tersebut.
8. Dalam asuransi ta’awun, hubungan antara
nasabah dengan perusahaan asuransi ta’awun ada pada asas berikut ini:
a. Pengelola perusahaan
melaksanakan managemen operasional asuransi berupa menyiapkan surat tanda
keanggotaan (watsiqah), mengumpulkan premi, mengeluarkan klaim (ganti rugi)
dan selainnya dari pengelolaannya dengan mendapatkan gaji tertentu yang jelas.
Itu karena mereka menjadi pengelola operasional asuransi dan ditulis secara
jelas jumlah fee (gaji) tersebut.
b. Pengelola perusahaan
melakukan pengembangan modal yang ada untuk mendapatkan izin membentuk
perusahaan dan juga memiliki kebolehan mengembangkan harta asuransi yang
diserahkan para nasabahnya. Dengan ketentuan mereka berhak mendapatkan bagian
keuntungan dari pengembangan harta asuransi sebagai mudhoorib (pengelola pengembangan modal denganmudhorabah).
c. Perusahaan memiliki dua hitungan yang
terpisah. Pertama untuk pengembangan modal perusahaan dan kedua hitungan harta
asuransi dan sisa harta asuransi murni milik nasabah (pembayar premi).
d. Pengelola perusahaan
bertanggung jawab apa yang menjadi tanggung jawab al-Mudhoorib dari aktivitas pengelolaan yang berhubungan dengan
pengembangan modal sebagai imbalan bagian keuntungan mudhorabah, sebagaimana
juga bertanggung jawab pada semua pengeluaran kantor asuransi sebagai imbalan
fee (gaji) pengelolaan yang menjadi hak mereka. [15]
Sedangkan hubungan antara nasabah dengan
perusahan asuransi dalam asuransi konvensional adalah semua premi yang dibayar
nasabah (tertanggung) menjadi harta milik perusahaan yang dicampur dengan modal
perusahaan sebagai imbalan pembayaran klaim asuransi. Sehingga tidak ada dua
hitungan yang terpisah.
1. Nasabah dalam perusahaan asuransi
ta’awun dianggap anggota syarikat yang memiliki hak terhadap keuntungan yang
dihasilkan dari usaha pengembangan modal mereka. Sedangkan dalam asuransi
konvensional, para nasabah tidak dianggap syarikat, sehingga tidak berhak sama
sekali dari keuntungan pengembangan modal mereka bahkan perusahan sendirilah
yang mengambil seluruh keuntungan yang ada.
2. Perusahaan asuransi ta’awun tidak
mengembangkan hartanya pada hal-hal yang diharamkan. Sedangkan asuransi
konvensional tidak memperdulikan hal dan haram dalam pengembangan hartanya.
Demikianlah beberapa
perbedaan yang ada. Mudah-mudahan semakin memperjelas permasalahan asuransi
ta’awun ini. Wabillahittaufiq.
Referensi:
1.
Abhats Hai’at Kibar Ulama, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah
dan fatwa (al-Lajnah ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta)
2.
Al-’Uquud Al-Maaliyah Al-Murakkabah, Dirasat fiqhiyah ta’shiliyah wa tathbiqiyat, DR.
Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani, cetakan pertama tahun 2006M,
Dar Kunuuz Isybiliyaa, KSA
3.
al-Fiqhu al-Muyassarah, Qismu al-Mu’amalat Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al
Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin
Ibrohim Alumusa, cetakan pertama tahun 1425H, Madar Al Wathoni LinNasyr,
Riyadh, KSA
4.
Fiqhu an-Nawaazil, Dirasah Ta’shiliyah Tathbiqiyat, DR. Muhammad bin
Husein al-Jiezaani, cetakan pertama tahun 1426H, dar Ibnu al-Juazi.
5.
Makalah
DR. Kholid bin Ibrohim al-Du’aijii berjudul Ru’yat Syar’iyah fi Syarikat
al-Ta’miin al Ta’aawuniyah Hal
2. (lihat aldoijy@awalnet.net.sa atau www.saaid.net)
Penulis: Ustadz Kholid
Syamhudi, Lc.
Dipublikasi ulang dari
www.ekonomisyariat.com
Posting Komentar